Badan Usaha Milik Desa, BUMDES dimiliki oleh desa dimana seluruh atau sebagian modal berasal dari desa. Pendirian BUMDES dimana diatur dalam BAB II dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelola dan pembubaran BUMDES, pendirian BUMDES dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar desa.
ok saya mengerti